Total Tayangan Halaman

Subscribe:

About

Labels

Selasa, 31 Januari 2012

Sejarah Hukum Lingkungan

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

Pada masa jaman penjajahan belanda, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lingkungan yang terbentuk dan berkembang berdasarkan ajaran dan teori hukum pada zaman tersebut atau disebut juga hukum lingkungan klasik [1]. Beberapa pengaturan tersebut misalnya Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926, Undang-undang perlindungan binatang liar (Dierenbeschermingsordonnantie) 1931, Undang-undang perlindungan alam (natuurbeschermingsordonnantie) 1941, Undang-undang pembentukan kota (stadsvormingordonnantie) 1948.
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan 1945 hingga tahun 1982, juga sudah ada beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, berbagai undang-undang tersebut masih bersifat sektoral dan eksploitatif atau used oriented law. Undang-undang tersebut misalnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang-undang 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Semenjak tahun 1982, Indonesia mulai memasuki era baru hukum lingkungan yang lebih bersifat environment oriented law dengan disahkannya undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut diakui telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata.
Undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai undang-undang payung (umbrella act) bagi undang-undang lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup sejak lahirnya UU 4/1982 antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Perkembangan selanjutnya, disadari bahwa permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Dalam mempertimbangkan perkembangan keadaan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup [4]. Maka kemudian, lahirkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasca reformasi 1998 hingga saat ini (2008) yang ditandai dengan semangat keterbukaan, demokrasi dan desentralisasi telah dilahirkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Undang-undang yang lahir pasca reformasi antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.











PENUTUP

Seiring perkembangan hukum lingkungan maka menjadi perhatian terbesar dalam dunia internasional demi kelangsungan hidup di dunia. Pengajuan pembicaraan tentang masalah lingkungan diajukan oleh delegasi dari Swedia pada tanggal 28 mei 1968 dan PBB menerima usulan ini sehingga diadakan konfrensi lingkungan hidup manusia di stockholm untuk pertama kalinya. Konferensi stockholm diadakan pada tanggal 5 - 16 juni 1972 yang di hadiri 113 negara yang menghasilkan deklarasi stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi aksi lingkungan hidup manusia.
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Jumat, 27 Januari 2012

Hakekat Wanita dan Emansipasi



           
Wanita adalah lambang kesejukan, kelembutan, cinta kasih, bahkan wanita adalah lambang kekuatan. Bahkan simbol keadilan dimanifestasikan dengan sosok perempuan dengan mata tertutup, membawa pedang dan timbangan (Dewi Themis/Ratu Keadilan/Lady Justice)
            Kedudukan wanita dalam Islam yang begitu indahnya, dengan koridor yang telah ditentukan demi menjaga kemuliaannya telah banyak disalahartikan menjadi hal yang justru dianggap merendahkan kaum wanita sehingga muncul pergerakan wanita di dunia. Larangan dan perintah agama dianggap sebagai suatu jerat, sehingga muncul pergerakan di dunia seperti Women Libs, gerakan Femini, Emansipasi, persamaan Gender, dll. Dengan alasan keadilan setara, menjadikan kaum wanita ibarat setumpuk jerami kering yang terkena bara api, langsung terbakar untuk bergerak menuntut persamaan hak!!!
            Dalam hukum terdapat satu asas, asas hukum adalah persamaan dan asas keadilan adalah perbedaan. Artinya, yang dimaksud keadilan disini bukanlah menyamakan segala sesuatu. Menyamakan peranan wanita sama dengan peranan kaum pria.
            Sesungguhnya telah dimuliakan seorang kedudukan seorang wanita di dalam islam, sampai-sampai Rasulullah SAW bersabda : “perhiasan yang paling cantik di dunia ini dalah wanita sholehah yang menarik hati bila dipandang, dan mampu menjaga harta, amanah, kehormatan, dan harga diri suaminya”. “Muliakanlah istrimu”, ajaran ini disampaikan Rasulullah kepada umatnya. Ajaran ini nampaknya tidak main-main.

TUGAS WANITA
Hakikat seorang wanita adalah menjadi seorang istri. Seorang istri adalah pemberian Allah SWT yang paling berharga bagi seorang suami. Istri bukan hanya sebagai konco wingking suami, namun ia adalah partner yang luar biasa hebat yang diberikan oleh Allah. Ingatkah tentang Siti Khadijah, istri Rasulullah? Beliau merupakan rahasia sukses rosul mensyiarkan agama islam di jazirah arab. Orang pertama yang melindungi Rasulullah ketika beliau ketakutan setelah bertemu Jibril. Orang pertama yang mensuport Rasulullah mati-matian sehingga pantaslah jika ada kata-kata indah “dibalik lelaki hebat ada wanita hebat”.
            Dibalik keistimewaan wanita, ada tugas yang harus dilaksanakan seorang istri. Percantiklah dirimu. Berhias dan percantik dirimu untuk suamimu. Tidak masalah jika kamu berdandan jika akan pergi berkerja, belanja, bertemu kerabat, dan lain sebagainya. Namun seringkali wanita lupa, apakah ia mempercantik diri untuk suaminya ketika sedang di rumah? Ketika nonton TV bersama, ketika makan malam bersama di meja makan, ketika mengerjakan pekerjaan rumah lainnya? Pasti jawabannya : Halah, untuk apa, lha wong cuma dirumah ketemu suami sendiri kok ndadak dandan? Halah, ribet. Males. Gak ada waktu dst. Yang terjadi malah kau sambut suamimu yang pulang kerja dengan dengan wajah kucel, rambut awut-awutan, bau keringat bahkan sampai pakaianmu yang semrawut. Ketika suamimu bertanya dengan nada perhatian “kok kamu berantakan gitu?” kau jawab “iya, sibuk banget, gak sempet mandi” Sesibuk apapun seorang istri ketika mengerjakan pekerjaan rumah tangga, senantiasalah percantik dirimu, indahkan rumahmu dengan keindahanmu. Apa kau tahu suamimu berkerja membanting tulang untukmu dan keluarga, untuk mendapat penghasilan demi membahagiakanmu dengan segala kebutuhanmu, demi menafkahimu, bahkan mungkin saat ia berjuang di hiruk pikuknya dunia bisa saja ia bertaruh nyawa bukan? Pantaskah kau sambut dengan penampilan dan kata-kata seperti itu?
            Berbaktilah kepada suami. Muhammad SAW bersabda : “Setiap wanita yang meniggal, sedang suaminya ikhlas terhadapnya, niscaya masuk surga.” Subhanallah!!! Suami adalah tali surga bagimu. Ia yang melindungimu dengan segenap jiwanya. Ia yang akan selalu menjaga kehormatanmu. Pantaslah bila kamu berbakti kepadanya. Menjaga amanahnya. Memelihara anak-anaknya, mempersiapkan mereka menjadi syuhada-syuhada tangguh dan calon-calon pemimpin bangsa. Istri adalah tiang agama.
            Patuhlah pada suamimu. Rasulullah SAW bersabda “ Allah tidak akan memandang wanita yang tidak tahu terimakasih terhadap suaminya, padahal dia membutuhkannya.” Hal yang kurang lebih sama dasampaikan Jibril as kepada Nabi Ayub as. Ketika beliau ditinggalkan istri-istrinya karena sakitnya yang berkepanjangan. Ada pro-kontra tentang kepatuhan terhadap suami. Ada yang bertanya, iya kalau suaminya bener? Kalau gak? Jawabnya cukup sederhana. Isi Al Quran dan As Sunnah yang mana yang kamu ragukan kebenarannya?
            Suami dan istri harus saling melengkapi. Sebagai partner, ibarat pembalap dakar dengan navigatornya, pembalap reli dakar terhebatpun akan tersesat bila tidak didampingi seorang navigator. Dalam sepakbola,Kalau suami sebagai striker yang bertugas menyerang lawan maka istri adalah penjaga gawang yang harus selalu menjaga pertahanan, dengan tangguhnya penjaga gawang striker pasti akan mampu mengorak-arik lawan karena dia tak perlu takut lagi gawangnya akan mudah kebobolan. Ini yang namanya berkerja sesuai jobdis. Bayangkan kalau semua ingin jadi striker, siapa yang jaga gawang? Yang ada malah kebobolan. Kalau semua pengen pegang kemudi tanpa ada navigator? Yang ada malah nyasar ke hutan, masuk jurang, mati semuanya. Masih mau menuntut persamaan hak dan kewajiban? FITRAHMU ANUGRAHMU

Jumat, 20 Januari 2012

Chord Berpisah - Kerispatih


C    Am         G
Ku tau ini jalan yang terbaik untuk kita
C                        Am           G
Meski harus sakitnya terasa menikam jiwa
  F      
G      Em        A
Untuk berpisah denganmu dan hilangkan semua rasa yang ada
    
F                   Fm
Tak pernah terpikir olehku

Reff:
C         G           Am
Lupakan saja cerita kita
    
F        G        C
Yang mungkin pernah tertanam dalam hati
C             G            Am
Memang tak mudah berlari jauh
               
F         Fm
Meninggalkan manis senyummu


C                   Am      G
Kau yang pernah singgah di hatiku memberi damai
      
C           Am            F
Namun perbedaan antara kita memupuskan itu
  F
G     Em              A
Kini kujauh darimu mencoba melawan hasrat yang ada
    
F                    Fm
Sungguh tak terpikir olehku

Back to Reff 2X

Bridge
  
F                C     F                   G
Tapi kusadar yang ada, hanya bayang semu dirimu..

Back to reff do=D

MooN

Bila tiba saatnya aku harus pergi mungkin hanya akan ada satu hal yang membuatku berat untuk melangkah..

Tak terlintas keraguan dalam hati untuk memilihmu karena cinta yang telah aku ikhlaskan kepadaNYA..

Ketika tubuh ini lelah dan pikiran ini penat aku akan kembali ke hadapanmu dengan senyumanku, yakini itu..

Kau kan tahu bahwa dirimu kekuatan hidupku, aku kan menjagamu layaknya tulang rusuk yang menjaga hati di dalam perlindungannya..

Ijinkan aku mengusap air matamu saat kau bersedih hingga kau merasa Tuhan tak adil padamu..

Pernahkah kau sadari pernah kutemukan diriku berada dalam kegelapan, tak tahu melangkah, aku melihatmu sebagai cahaya yang menerangiku..

Kuberikan cinta ini kepadamu dan satu pintaku agar kau senantiasa menjaganya . . . .

Namun,

Terkadang mungkin kan kau rasa jenuh terhadapku hingga kau kan meniggalkan segalanya, aku tak akan menghalangimu karena suatu saat kau kan tahu siapa seseorang yang mencintaimu dengan setulus hati dan kan slalu menunggumu tuk kembali..

Bersamamu adalah anugerah terindah yang diberikan olehNYA padaku..

Tunggulah hingga tiba saatnya aku kan kembali dan memberikanmu taman terindah dalam hidupmu..

Kamis, 19 Januari 2012

Local Wisdom


aku make batik : berarti aku menghargai pengrajin, buruh dan peran pedagang kain

aku minum kopi luak :  berarti aku menghargai petani kopi, pedagang dan pabrik hingga kopi ini siap untuk di seduh

aku merokok kretek : berarti aku menghargai petani tembakau, penyedia pelepah pisang, penyedia bambu (rigen dan kranjang), petani cengkeh, sampai dengan buruh tembakau.

Tawakal VS Putus Asa



Suatu hari, seorang guru sufi menyuruh muridnya mengambil segelas air dan membubuhi segenggam garam; kemudian menyuruh si murid meminum air dari gelas itu. "Bagaimana rasanya?"

"Asin sangat, Guru...."

Lalu, sang guru mengajak si murid ke pinggir danau, kembali menyuruh si murid melakukan hal yang sama; menaburkan segenggam garam, menceduk air danau dengan telapak tangan dan meminumnya. "Bagaimana rasanya?"

"Segar, Guru...."

"Begitulah hatimu, Nak! Jika ruang hatimu sempit menerima realita miris kehidupan, kau akan tersiksa. Sebaliknya, jika engkau melapangkan hatimu, niscaya takkan ada persoalan yang terlalu berat untuk diatasi."

jika engkau memandang kehidupan ini dengan persepsi negatif, hal apa pun akan membuatmu susah;

jika engkau menerima realita apa pun dalam hidupmu dengan persepsi positif, bahkan penderitaan pun akan kau rasa indah

terkadang kita teramat kesal menghadapi sifat egois seseorang ...

pernahkah engkau memancing ikan di sungai atau di laut?
ketika umpan pada mata kailmu ditelan ikan besar, jangan buru-buru engkau tarik jika tali pancingmu halus; bisa-bisa putus, ikan tak jadi kau dapat

tetapi, longgarkan dulu tali pancingmu dan biarkan si ikan kelelahan sendiri;.pada saatnya engkau bisa menarik ikan pancinganmu dengan mudah.

artinya...
dalam menghadapi orang yang egois, entah suami, isteri, anak-anak, kerabat atau sejawat; bersabarlah, ikuti apa maunya dalam batas yang wajar... pada saatnya engkau akan bisa melunakkan sifat egois orang itu

atau, pernahkah engkau bermain layang-layang?
manakala angin di angkasa bertiup kencang, lepaslah layang-layangmu dengan melonggarkan benang; jika habis sepuntaran, tambah dan sambung dengan puntaran berikutnya, tambah lagi dan lagi ....

pada saatnya angin berhembus stabil, kau pun dapat mengendalikan layang-layang itu sesuai keinginanmu

begitulah; kesabaran tak boleh ada batasnya, kecuali dua hal: tawakkal (+) atau putusasa (-)

Chord Menghitung Hari - Anda


Menghitung Hari - Anda

[intro] Dm Am Dm G

            Dm F          C 
Menghitung hari detik demi detik
Dm        G           C
Menunggu itu kan menjemukan
Dm        G     C          Am
Tapi ku sabar menanti jawabmu
Dm         G
Jawab cintamu,,,

             Dm  G         C
Jangan kau pergi harapkan padaku
Dm        G            C
Seperti ingin tapi tak ingin
Dm          G  C         Am
Yang aku minta tulus hatimu
Dm         G
Bukan pura pura,,,

[chorus]
      C    G        Am  F
Jangan pergi dari cintaku
    Dm            G
Biar saja tetap denganku
     Dm  G       C   Am
Biar semua tahu adanya
Dm      G          C
Dirimu memang punyaku

[intro] Dm Am Dm G

             Dm G          C
Jangan kau pergi harapkan padaku
Dm        G            C
Separti ingin tapi tak ingin
Dm          G  C          Am
Yang aku minta tulus hatimu
Dm         G
Bukan pura pura

[chorus]
      C    G        Am  G
Jangan pergi dari cintaku
    Dm            G
Biar saja tetap denganku
     Dm  G       C   Am
Biar semua tahu adanya
Dm      G          C
Dirimu memang punyaku


     C    G           Am   G
Belum pernah aku jatuh cinta
   Dm              G 
Sekeras ini seperti padamu
       Dm   G     C    Am
Jangan sebut aku lelaki
    Dm    G              C
Bila tak bisa dapatkan engkau
  Dm    G           C
Jangan sebut aku lelaki

[intro] Dm Am Dm G