Total Tayangan Halaman

Subscribe:

About

Labels

Selasa, 31 Januari 2012

Sejarah Hukum Lingkungan

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

Pada masa jaman penjajahan belanda, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lingkungan yang terbentuk dan berkembang berdasarkan ajaran dan teori hukum pada zaman tersebut atau disebut juga hukum lingkungan klasik [1]. Beberapa pengaturan tersebut misalnya Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926, Undang-undang perlindungan binatang liar (Dierenbeschermingsordonnantie) 1931, Undang-undang perlindungan alam (natuurbeschermingsordonnantie) 1941, Undang-undang pembentukan kota (stadsvormingordonnantie) 1948.
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan 1945 hingga tahun 1982, juga sudah ada beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, berbagai undang-undang tersebut masih bersifat sektoral dan eksploitatif atau used oriented law. Undang-undang tersebut misalnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang-undang 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Semenjak tahun 1982, Indonesia mulai memasuki era baru hukum lingkungan yang lebih bersifat environment oriented law dengan disahkannya undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut diakui telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata.
Undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai undang-undang payung (umbrella act) bagi undang-undang lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup sejak lahirnya UU 4/1982 antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Perkembangan selanjutnya, disadari bahwa permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Dalam mempertimbangkan perkembangan keadaan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup [4]. Maka kemudian, lahirkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasca reformasi 1998 hingga saat ini (2008) yang ditandai dengan semangat keterbukaan, demokrasi dan desentralisasi telah dilahirkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Undang-undang yang lahir pasca reformasi antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.











PENUTUP

Seiring perkembangan hukum lingkungan maka menjadi perhatian terbesar dalam dunia internasional demi kelangsungan hidup di dunia. Pengajuan pembicaraan tentang masalah lingkungan diajukan oleh delegasi dari Swedia pada tanggal 28 mei 1968 dan PBB menerima usulan ini sehingga diadakan konfrensi lingkungan hidup manusia di stockholm untuk pertama kalinya. Konferensi stockholm diadakan pada tanggal 5 - 16 juni 1972 yang di hadiri 113 negara yang menghasilkan deklarasi stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi aksi lingkungan hidup manusia.
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

1 komentar:

bintang mengatakan...

terimakasih atas sharing materinya, kalau bisa diberi sumbernya ya mas, biar ebih jelas, menghindari plagiarsi,

Posting Komentar